Jumat, 25 November 2011

makalah istihsan


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath  tetap berada pada koridor yang semestinya, Ushul Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya.
Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri –seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya-, internal Ushul Fiqih sendiri –pada sebagian masalahnya- mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuluyyin. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul) al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum.
Salah satu dalil itu adalah apa yang dikenal dengan al-Istihsan, maslahah mursalah, dan urf. Makalah ini akan menguraikan tentang hakikat al-Istihsan, maslahah mursalah, dan urf  tersebut, bagaimana pandangan para ulama lintas madzhab tentangnya, serta beberapa hal lain yang terkait dengannya.

  1. Rumusan masalah
1.      Apa pengertiaan Istihsan dan dan kedudukannya dalam hukum islam ?
2.      Apa pengertian Maslahah Mursalah dan kedudukannyaa dalam hukum islam
3.      Apa pengertian Urf dan kedudukannya daalam hukum islam ?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Istihsan
1.      Definisi Istihsan
Definisi istihsan Menurut imam Abu Al Hasan al Karkhi ialah penetapan hokum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hokum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukannya penyimpanagan itu.
Definisi istihsan menurut Ibnul Araby ialah memilih meninggalkan dalil, mengambil ruksah dengan hokum sebaliknya, karena dalil itu berlawanan dengan dalil yang lain pada sebagian kasus tertentu. Ia membagi istihsan kepada empat macam, yaitu :
1.      Meninnggalkan dalil karena urf
2.      Meninggalkan dalil karena ijma’
3.      Meninggalkan dalil karena maslahat
4.      Meninggalakan dalil karena untuk meringankan dan menghindarkan masyaqat
Sementara itu, ibnu anbary, ahli fiqih dari madhab Maliky memberi definisi istihsan bahwa istihsan adalah memilih menggunakan maslahat juziyyah yang berlawanan dengan qiyas kully.[1]
Istihsan adalah sumber hokum yang banyak dalam terminology dan istinbath hokum oleh dua imam madhab, yaitu imam Malik dan imam Abu Hanifah. Tapi pada dasarnya imam Abu Hanifah masih tetap menggunakan dalil qiyas selama masih dipandang tepat.[2]
Dari definisi-definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa inti dari Istihsan adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama.

2.      Pembagian istihsan menurut Ulama Hanafiyah
a.       Istihsan qiyas
Yaitu jika da pada sesuatu masalah, dua  sifat yang menghendaki dua hokum yang berlawanan.[3]Sifat yang pertama jelas (zahir) lagi mudah dipahami, dan inilah yang disebut qiyas istilahy. Sifat yang kedua samar (khafy) yang harus dihubungkan dengan hokum (ashl) yang lain, ini yang disebut dengan istihsan.
b.      Istihsan dalam arti meninggalkan qiyas karena terdapat sesuatu yang berlawanan dengan qiyas
Istihsan ini dibagi kepada : istihsan sunnah, istihsan ijma’, dan istihsan darurat.
1.        Istihsan sunnah
Istihsan yang disebabkan oleh adanya ketetapan sunnah yang harus meninggalkan dalil qiyas pada kasus yyang bersangkutan. Contoh sahnya puasa orang yang makan atau minum disiang hari karena lupa. Mennurut qiyas puasa itu batal. Akan tetapi qiiyas disini harus ditolak karena berlawanan dengan riwayat (hadits).
2.        Istihsan ijma’
Istihsan yang meninggalkan qiyas karena adanya ijma’ ulama yang menetapkan hokum yang berbeda dari tuntutan qiyas. Contoh, ketetapan ijma’ tentang sahnya akad istihshna’( pesanan ). Menurut qiyas semestinya akad itu batal sebab barang yang diakadkan belum ada. Akan tatapi, masyarakat seluruhnya telah melakukannya, maka hal itu dipandang sebagai ijma’ atau urf am (tradisi) yang dapat mengalahkan dalil qiyas.[4]
3.        Istihsan darurat
Istihsan yang disebabkan karena adanya ddlarurat(terpaksa) karena adanya suatu masalah yang mendorong mujtahid untuk meninggalakan dalil qiyas. Contoh : membersihkan kolam atau sumur. Menurut qiyas tak mungkin kita menuangkan air kedalam kolam atau sumur supaya bersih. Oleh Karen itu ditetapkanlah bahwa sumur itu disucikan dengan menimbakan airnya, karena terpaksa berbuat demikian (karena tak dapat kita lakukan yang lain dari pada yang iitu.[5]
3.      Kedudukan Argumentatif (Hujjiyah) Istihsan Lintas Madzhab
Menyikapi penggunaan Istihsan kemudian menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dan dalam hal ini, terdapat dua pandangan besar yang berbeda dalam menyikapi Istihsan sebagai salah satu bagian metode ijtihad. Berikut ini adalah penjelasan tentang kedua pendapat tersebut beserta dalilnya.
Pendapat pertama,
Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari ijtihad dan hujjah. Pendapat ini dipegangi oleh Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.[6]
Dalil-dalil yang dijadikan pegangan pendapat ini adalah sebagai berikut:
1.      Firman Allah:
 Dan ikutilah oleh kalian apa yang terbaik yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian.”  (al-Zumar:55)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.
2.      Firman Allah:
“Dan berikanlah kabar gembira pada hamba-hamba(Ku). (Yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik (dari)nya...” (al-Zumar: 17-18)
Ayat ini –menurut mereka- menegaskan pujian Allah bagi hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
3.   Hadits Nabi saw:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ.
“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik”.[7]
 Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.
4.      Ijma’.
Mereka mengatakan bahwa para ulama telah berijma’ dalam beberapa masalah yang dilandasi oleh Istihsan, seperti:
-         Bolehnya masuk ke dalam hammam. tanpa ada penetapan harga tertentu, penggantian air yang digunakan dan jangka waktu pemakaiannya.
-         Demikian pula dengan bolehnya jual-beli al-Salam (pesan barang bayar di muka), padahal barang yang dimaksudkan belum ada pada saat akad.
Pendapat kedua,
Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berijtihad. Pendapat ini dipegangi oleh Syafi’iyah dan Zhahiriyah. [8]
Para pendukung pendapat ini melandaskan pendapatnya dengan dalil-dalil berikut:
1.     Bahwa syariat Islam itu terdiri dari nash al-Qur’an, al-Sunnah atau apa yang dilandaskan pada keduanya. Sementara Istihsan bukan salah dari hal tersebut. Karena itu ia sama sekali tidak diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum.
2.      Firman Allah:
“Wahai kaum beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul serta ulil amri dari kalangan kalian. Dan jika kalian berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya” (al-Nisa’ : 59)
Ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya dalam menyelesaikan suatu masalah, sementara Istihsan tidak termasuk dalam upaya merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak dapat diterima.
3.      Jika seorang mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas dasar Istihsan dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu hal yang sama boleh dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih cerdas daripada sang mujtahid. Dan hal ini tidak dikatakan oleh siapapun, karena itu seorang mujtahid tidak dibenarkan melakukan Istihsan dengan logikanya sendiri.
4.      Ibn Hazm (w. 456 H) mengatakan: “Para sahabat telah berijma’ untuk tidak menggunakan ra’yu, termasuk di dalamnya Istihsan dan qiyas. Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu mengatakan: ‘Jauhilah para pengguna ra’yu! Karena mereka adalah musuh-musuh Sunnah...’ ....”[9]
Demikianlah dua pendapat para ulama dalam menyikapi hujjiyah Istihsan dalam Fiqih Islam beserta beberapa dalil dan argumentasi mereka masing-masing. Lalu manakah yang paling kuat dari kedua pendapat tersebut?
Jika kita mencermati pandangan dan dalil pendapat yang pertama, kita akan menemukan bahwa pada saat mereka menetapkan Istihsan sebagai salah satu sumber hukum, hal itu tidak serta merta berarti mereka membebaskan akal dan logika sang mujtahid untuk melakukannya tanpa batasan yang jelas. Setidaknya ada 2 hal yang harus dipenuhi dalam proses Istihsan: ketiadaan nash yang sharih dalam masalah dan adanya sandaran yang kuat atas Istihsan tersebut (sebagaimana akan dijelaskan dalam “Jenis-jenis Istihsan).[10]
Dan jika kita kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama yang menolak Istihsan, kita dapat melihat bahwa yang mendorong mereka menolaknya adalah karena kehati-hatian dan kekhawatiran mereka jika seorang mujtahid terjebak dalam penolakan terhadap nash dan lebih memilih hasil olahan logikanya sendiri. Dan kekhawatiran ini telah terjawab dengan penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa Istihsan sendiri mempunyai batasan yang harus diikuti. Dengan kata lain, para pendukung pendapat kedua ini sebenarnya hanya menolak Istihsan yang hanya dilandasi oleh logika semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat.



  1. Pengertian Maslahatul Mursalah
1.      Definisi Maslatul Mursalah
“Memelihara maksud syara’ dengan jalan menolak segala yang merusakkan makhluk”.Berdasarkan istqra’ (penelitian empiris) dan nash alqur’an maupun hadits diketahui bahwa hokum-hukum syariat islam mencakup diantaranya pertimbanngan kemaslahatan manusia.
a.       Keselamatan keyakinan agama.
Yaitu dengan menghindarkan tibulnya fitnah dan keselamatan dalam agama serta mengantisipasi dorongan hawa nafsu dan perbuatan yang mengarah kepada kerusakan secara penuh.
b.      Keselamatan jiwa
Ialah jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia. Contoh, kebebasan mamilih profesi, kebebasan berbicara, kebebasan memilih tempat tinggal, dan lain-lain.
c.       Keselamatan akal
Ialah terjaminnya aka pikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tak berguna dalam masyarakat, sumber kejahatan, atau bahkan menjadi sampah masyarakat. Contoh diharamkannya meminum arak dan segala sesuatu yang memabukkan/menghilangkan daya ingat adalah dimaksudkan untuk menjamin keselaamatan akal.
d.      Keselamatan keluarga dan keturunan
Ialah jaminan kelestarian populasi umat manusia agar tetap hidup dan berkembang sehat dan kokoh, baik pekerti serta agamanya. Hal ini dapat dilakukan melalui kpenataan kehidupan rumah tangga dengan memberikan pendidikan dan kasih saying kepada anak-anak agar memiliki kehalusan budi pekerti dan tingkat kecerdasan yang memadai.


e.       Keselamatan harta benda.
Yaitu meningkatkan kekayaan secara propporsional melalui cara-cara yang halal, bukan mendominasi perekonomian dengan cara yang zalim dan curang.[11]
2.      Syarat-syarat penggunaan Maslahah Mursalah
1.      Al Maslahah Mursalah tidak boleh bertentangan dengan Maqosid Al Syari’ah., dalil-dalil kulli’ semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’i yang qathi wurud dan dalalahnya.
2.      Kemaslahatan tersebut harus menyakinkan dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
3.      Kemaslahatan itu bersifat umum
4.      Pelaksanaan tidak menimbulkan kesulitan yan tidak wajar[12]
  1. Pengertian Urf (Tradisi)
1.      Definisi Urf
“Keadaan yang sudah tetap pada jiwa manusia, dibenarkan oleh akal dan diterima pula oleh tabiat yang sejahtera”. Dalam syarah At Tahrir menyebutkan urf adalah suatu kebiasaan yang berulang-ulang yang tidak ada hubungannya dengan akal. [13]
Secara bahasa “Al-adatu” terambil dari kata “al-audu” dan “al-muaawadatu” yang berarti “pengulangan”, Oleh karena itu, secara bahasa al-’adah berarti perbuatan atau ucapan serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan.
Menurut jumhur ulama, batasan minimal sesuatu itu bisa dikatakan sebagai sebuah ‘adah adalah kalau dilakukan selama tiga kali secara berurutan. Jadi arti kaidah ini secara bahasa adalah sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran untuk memutuskan perkara perselisisihan antar manusia.[14]
2.      Pembagian Urf
1.      Urf fasid (rusak/jelek)
2.      Urf shahih (baik/benar)
Urf shahih terbagi menjadi dua macam yaitu :
a.       Urf ‘Am (Umum)
Ialah urf yang telah disepakati oleh masyarakat diseluruh negeri, seperti mandi dikolam, dimana sebagian orang terkadang melihat aurat temannya, dan akad istishna’ (perburuhan). Contoh : qiyas tidak membolehkan adanya istishna’ akan tetapi dalil qiyas di tinggalkan karena lantaran akad tersebut telah berjalan dalam masyarakat tanpa seorangpun yang menolaknya, baik dari kalangan tabiin, sahabat, maupun ulama sepanjang masa.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa urf am ialah urf yang berlaku diselutuh negeri tanpa memandang terhadap kenyataan pada abad-abad yabg telah silam.
b.      Urf Khas (Khusus)
Ialah urf yang dikenal berlaku pada suatu Negara, wilayah atau golongan masyarakat tertentu, seperti urf perdagangan, pertanian dan lain sebaginya. Urf semacam ini tidak boleh berlawanan dengan nash.[15]
3.      Syarat-Syarat ‘Urf
1.      Tidak semua ‘urf bisa dijadikan sandaran hukum. Akan tetapi, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

Urf itu berlaku umum. Artinya, ‘urf itu dipahami oleh semua lapisan masyarakat, baik di semua daerah maupun pada daerah tertentu. Oleh karena itu, kalau hanya merupakan ‘urf orang-orang tententu saja, tidak bisa dijadikan sebagai sebuah sandaran hukum.
2.      Tidak bertentangan dengan nash syar’i. Yaitu ‘Urf yang selaras dengan nash syar’i. ‘Urf ini harus dikerjakan, namun bukan karena dia itu ’urf, akan tetapi karena dalil tersebut.

Misalnya:‘Urf di masyarakat bahwa seorang suami harus memberikan tempat tinggal untuk istrinya. ‘Urf semacam ini berlaku dan harus dikerjakan, karena Alloh Azza wa Jalla berfirman:
















BAB III
 PENUTUP
  1. Kesimpulan
1.      Bahwa istihsan sebagai salah satu metode ijtihad dengan menggunakan ra’yu telah ditemukan bibit-bibit awalnya di masa sahabat Nabi saw, meski belum menjadi pembahasan yang berdiri sendiri. Lalu kemudian menjadi sebuah metode yang dapat dikatakan berdiri sendiri setelah memasuki era para imam mujtahidin, terutama di tangan Imam Abu Hanifah rahimahullah.
2.      Menurut ahli ushul fiqh adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata ( yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar meelihara kemaslahatan.
3.      Menurut jumhur ulama, batasan minimal sesuatu itu bisa dikatakan sebagai sebuah ‘adah adalah kalau dilakukan selama tiga kali secara berurutan. Jadi arti kaidah ini secara bahasa adalah sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran untuk memutuskan perkara perselisisihan antar manusia.
  1. Penutup
Demikianlah makalah tentag dalail-dalail tang diperdebatkan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Kekurangan makalah tersebut kami mohon maaf, dan saran, masukan dari teman-teman sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makaalah ini.





DAFTAR PUSTAKA
Abu zahrah, Prof. Muhammad, Ushul Fiqih, Pustaka Firdaus : Jakarta, 1999
Hasbi Ash Shhiddiqiey, Teungku Muhammad, Pengantar Hukum Islam, Pustaka Rizki Putra : Semarang, 1997
Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Muhammad ibn Muhammad ibn Hazm al-Zhahiry. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut.
http://zaenalalbanjary.blogspot.com/2010/06/makalah-fikih-almaslahatul-mursalah-urf.html
HR. Ahmad dalam al-Musnad, Kitab al-Sunnah.



[1] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, (Pustak Firdaus :Jakarta, 1999) hlm 402
[2] Ibid. hlm 401
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shhiddiqiey, Pengantar Hokum Islam, (Pustaka Rizki Putra : Semarang, 1997)  hlm. 223
[4]Op. cit. hlm 409
[5] Op.cit. hlm 225
[6] Lih. Badai’ al-Shanai’, 7/84, al-Muwafaqat, 4/209, Ushul Madzhab al-Imam Ahmad, hal. 509.
[7] HR. Ahmad dalam al-Musnad, Kitab al-Sunnah.
[8] Lih. Al-Risalah, hal. 219, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, 2/892.
[9] Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, 5/759.
[10] Lih. Ushul al-Fiqh al-Muyassar, 2/49.
[11] Muhammad Abu Zahrah, op.cit. hlm 426
[12] http://zaenalalbanjary.blogspot.com/2010/06/makalah-fikih-almaslahatul-mursalah-urf.html
[13] Muhammad Abu Zahrah, op. cit., hlm 416
[14] http://zaenalalbanjary.blogspot.com/2010/06/makalah-fikih-almaslahatul-mursalah-urf.html
[15] Muhammad Abu Zahrah, op., cit, hlm 419

Tidak ada komentar:

Posting Komentar